- Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, dan untuk beberapa negara seperti, Jepang harus juga dilampirkan terjemahan bahasa negara setempat.
- apabila pihak yang dipanggil/diberitahukan adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang berada di luar negeri, surat permohonan tersebut dikirim ke Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Cq. Direktur Konsuler;
- apabila pihak yang dipanggil/diberitahukan adalah Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing, surat permohonan tersebut dikirim ke Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional cq. Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya.
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
***