- Bahwa permohonan pencabutan oleh Pemohon Kasasi/PK yang perkaranya sudah diregister di Mahkamah Agung, harus disampaikan melalui pengadilan tingkat pertama dan dibuatkan akta pencabutan oleh Panitera Pengadilan, selanjutnya dikirim oleh pengadilan kepada Panitera Mahkamah Agung.
- Apabila Pencabutan dilakukan sebelum berkas dikirim, maka berkas tidak perlu diteruskan ke Mahkamah Agung [Pasal 49 ayat (2) UU 14/1985].
- Pemohon Kasasi yang telah menyatakan mencabut perkaranya, tidak dapat mengajukan lagi permohonan kasasi meskipun masih tersedia tenggang waktu [pasal 49 ayat (1) UU 14/1985].
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
***