- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 dan 47 jo. Pasal 70, 71, dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, prosedur pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali, penyampaian memori dan kontra memori kasasi harus disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara yang diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut juga secara analogis diberlakukan bagi tambahan memori/kontra memori;
- Bahwa apabila dokumen tambahan memori/kontra memori tersebut disampaikan langsung ke Mahkamah Agung, maka kami akan mengembalikan dokumen tersebut ke pengadilan tingkat pertama yang terkait;
- Bahwa terhadap dokumen tambahan memori kasasi/PK yang disampaikan melewati ketentuan jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang hal tersebut hanya bersifat informasi biasa (ad informandum) bukan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
=======