Biaya Pemeriksaan Setempat

 at May 10, 2020    

DASAR 
  • SEMA 5 Tahun 1994 tentang Biaya Administrasi
  • SEMA 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat
    • Pemeriksaan setempat adalah sama sifatnya dengan persidangan yang dilakukan di gedung pengadilan;
    • Oleh karena itu tidak dibenarkan ada pembebanan biaya yang sifatnya honor/ uang makan bagi majelis/ panitera pengganti, kecuali untuk pengadaan biaya transportasi pulang pergi dari kantor Pengadilan ke tempat sidang ditempat.
Catatan:
Dalam SEMA 7 Tahun 2001 (angka 3) tertulis SEMA 5 Tahun 1999, seharusnya SEMA 5 Tahun 1994.

Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
***