Dasar
- Pasal 71 UU 14 Tahun 1985: “Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama”;
- SEMA 7 Tahun 2012 : Lampiran Rumusan Hukum Kamar Perdata Pengajuan PK yang tidak bersamaan dengan alasan-alasan yang dijadikan dasar pengajuan Permohonan PK, maka permohonan PK tersebut harus dinyatakan Tidak dapat Diterima;
- SEMA No 5 Tahun 2014: Lampiran Rumusan Hukum Kamar TUN Petugas Kepaniteraan wajib menyarankan agar permohonan PK bersamaan dengan alasan-alasan (memori PK).
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
***