- Penyampaian Relaas oleh Kepala Desa kepada pihak berperkara tidak perlu dibuktikan secara hukum (Pasal 390 ayat (1);
- Kepala Desa tidak menyampaikan Relaas/ Pemberitahuan kepada pihak berperkara, sehingga yang bersangkutan tidak mengetahui isi putusan atau mengetahui isi putusan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga tertutup upaya hukum;
Solusi:
Relaas Panggilan/Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Lurah/ Kepala Desa difotokopi dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang terdekat dengan pihak yang dipanggil (SEMA 1 Tahun 2017: rumusan Kamar Agama Point 5.b).
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
***