- Dasar : Pasal 390 HIR/718 Rbg Pasal (3)
- Prinsip:
- Relaas Panggilan/Pemberitahuan disampaikan kepada Kepala Pemerintahan (Bupati/Walikota) yang mewilayahi tempat tinggal/kediaman pihak;
- Kepala Pemerintahan (Bupati/Walikota) memerintahkan relaas tersebut diumumkan dengan jalan ditempel di papan pengumuman pengadilan.
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma Diakses 10 Mei 2020.
=======