Putusan MA 488 K/TUN/2018 : PTUN berwenang mengadili objek sengketa penetapan pengawas ketenagakerjaan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 488 K/TUN/2018, tanggal 25 September 2018, ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa berupa penetapan pengawas ketenagakerjaan.