Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 89/G/2017/PTUN.JKt, tanggal 17 Oktober 2017, ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa berupa penetapan pengawas ketenagakerjaan.
Blog Hubungan Industrial
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 89/G/2017/PTUN.JKt, tanggal 17 Oktober 2017, ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa berupa penetapan pengawas ketenagakerjaan.