Putusan PTUN Jakarta 89/G/2017/PTUN.JKT : PTUN berwenang mengadili objek sengketa penetapan pengawas ketenagakerjaan

 at July 26, 2022    

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 89/G/2017/PTUN.JKt, tanggal 17 Oktober 2017, ini  menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa berupa penetapan pengawas ketenagakerjaan.