Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 36/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 29 Juli 2020, antara PT. G4S SECURITY SERVICES melawan Pengawas Ketenagakerjaan pada Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan AGUS KURNIAWAN, Dkk (26 orang)ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta harus menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena pokok gugatan yang mendasari gugatan Penggugat merupakan permasalahan hukum yang berada di bawah ranah hukum ketenagakerjaan dan/atau hubungan industrial sehingga sesuai dengan asas bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex specialist derogate lege generali), maka sengketa antara Penggugat dan Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi yang merupakan sengketa hukum dalam ranah hukum ketenagakerjaan/hubungan industrial tidak dapat diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara tetapi harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri.