Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/TUN/2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan
hukum tetap serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
129/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 1 November 2018, dalam perkara antara PT. Guna Bangun
Jaya melawan Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan
dinyatakan tidak diterima karena pokok gugatan yang mendasari gugatan Penggugat
merupakan permasalahan hukum yang berada di bawah ranah hukum ketenagakerjaan
dan/atau hubungan industrial.