Putusan MA 281 K/TUN/2019 : Gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diterima

 at July 26, 2022    

Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/TUN/2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 129/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 1 November 2018, dalam perkara antara PT. Guna Bangun Jaya melawan Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan dinyatakan tidak diterima karena pokok gugatan yang mendasari gugatan Penggugat merupakan permasalahan hukum yang berada di bawah ranah hukum ketenagakerjaan dan/atau hubungan industrial.