Berdasarkan Pasal 151 dan Pasal 152 Bagian Kedua Bab IV Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Pasal 37 s.d. Pasal 39 PP 35/2021, begini tata cara PHK yang benar sebelum berlanjut ke perundingan bipartit.
Pengusaha tidak boleh melakukan PHK secara tiba-tiba namun harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pekerja dan serikat pekerja paling lama 14 hari kerja bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan, dan 7 hari kerja bagi pekerja yang masih menjalani percobaan.
Dalam surat pemberitahuan harus disebutkan apa alasan akan di PHK serta apa dan berapa jumlah hak-hak yang diterima pekerja.
Jika pekerja menerima rencana PHK dan besaran hak-hak itu maka terjadilah PHK dan pengusaha wajib memberitahukan hal itu kepada Disnaker setempat.
Namun jika pekerja menolak maka pekerja menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima.
Setelah ada surat penolakan barulah dilakukan perundingan bipartit. (HM)