Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diamandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus dan menambah 73 pasal.
Pasal-pasal yang diubah, dihapus dan ditambah sebagai berikut:
Pasal yang DIUBAH berjumlah 30 pasal, yaitu:
- Pasal 13 tentang lembaga pelatihan kerja;
- Pasal 14 tentang lembaga pelatihan kerja;
- Pasal 37 tentang lembaga penempatan tenaga kerja;
- Pasal 42 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 45 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 47 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 49 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 56 tentang perjanjian kerja;
- Pasal 57 tentang PKWT dibuat tertulis dan berbahasa Indonesia;
- Pasal 58 tentang PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan;
- Pasal 59 tentang PKWT;
- Pasal 61 tentang berakhirnya perjanjian kerja;
- Pasal 66 tentang outsourcing;
- Pasal 77 tentang waktu kerja;
- Pasal 78 tentang waktu kerja lembur;
- Pasal 79 tentang waktu istirahat dan cuti;
- Pasal 88 tentang kebijakan pengupahan;
- Pasal 92 tentang struktur dan skala upah;
- Pasal 94 tentang komponen upah;
- Pasal 95 tentang pendahuluan pembayaran upah dalam hal perusahaan pailit;
- Pasal 98 tentang dewan pengupahan;
- Pasal 151 tentang mekanisme PHK;
- Pasal 153 tentang larangan PHK;
- Pasal 157 tentang komponen upah menghitung Uang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Pasal 160 tentang bantuan upah untuk keluarga yang ditahan pihak berwajib;
- Pasal 185 tentang sanksi pidana;
- Pasal 186 tentang sanksi pidana;
- Pasal 187 tentang sanksi pidana;
- Pasal 188 tentang sanksi pidana;
- Pasal 190 tentang sanksi administratif.
Pasal yang DIHAPUS berjumlah 30 pasal, yaitu:
- Pasal 43 tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing;
- Pasal 44 tentang pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi;
- Pasal 46 tentang larangan menduduki jabatan tertentu bagi tenaga kerja asing;
- Pasal 48 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 64 tentang outsourcing kepada perusahaan pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja;
- Pasal 65 tentang outsourcing kepada perusahaan pemborongan pekerjaan;
- Pasal 89 tentang UMP, UMK, UMSP dan UMSK;
- Pasal 90 tentang larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan penangguhan upah;
- Pasal 91 tentang upah yang disepakati tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan;
- Pasal 96 tentang daluwarsa tuntutan upah;
- Pasal 97 tentang pengupahan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah;
- Pasal 152 tentang permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
- Pasal 153 tentang larangan PHK;
- Pasal 155 tentang hak upah selama skorsing;
- Pasal 156 tentang rumus perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Pasal 158 tentang PHK atas alasan kesalahan berat;
- Pasal 159 tentang hak mengajukan gugatan yang tidak menerima PHK atas alasan kesalahan berat;
- Pasal 161 tentang PHK karena telah mendapat Surat Peringatan kesatu, kedua dan ketiga;
- Pasal 162 tentang mengundurkan diri ;
- Pasal 163 tentang PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan;
- Pasal 164 tentang PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);
- Pasal 165 tentang PHK karena perusahaan pailit;
- Pasal 166 tentang hak ahli waris karena pekerja/buruh meninggal dunia;
- Pasal 167 tentang PHK karena usia pensiun dan program pensiun;
- Pasal 168 tentang dikualifikasikan mengundurkan diri;
- Pasal 169 tentang permohonan PHK oleh pekerja karena pengusaha melanggar hukum;
- Pasal 170 tentang PHK batal demi hukum karena PHK dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum;
- Pasal 171 tentang pengajuan tuntutan hak atas kesalahan berat, proses pidana dan mengundurkan diri paling lama 1 tahun;
- Pasal 172 tentang PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja;
- Pasal 184 tenang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar uang pesangon pekerja yang pensiun.
Pasal yang DITAMBAH berjumlah 13 pasal, yaitu:
- Pasal 61A tentang pemberian uang kompensasi PKWT;
- Pasal 88A tentang hak atas upah;
- Pasal 88B tentang upah satuan waktu dan hasil;
- Pasal 88C tentang UMP dan UMK;
- Pasal 88D tentang formula perhitungan upah;
- Pasal 88E tentang larangan pembayaran upah dibawah upah minimum;
- Pasal 90A tentang upah kesepakatan upah lebih tinggi dari UMP/K;
- Pasal 90B tentang upah minimum tidak berlaku pada usaha mikro dan kecil;
- Pasal 92A tentang upah berkala;
- Pasal 151A tentang PHK tanpa pemberitahuan;
- Pasal 154A tentang alasan-alasan PHK;
- Pasal 157A tentang upah proses;
- Pasal 191A tentang aturan peralihan tentang upah.
____
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat