73 Pasal UU No. 13/2003 Diubah, Dihapus dan Ditambah Dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja

 at January 22, 2022    

Klik video YouTube-nya.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diamandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus dan menambah 73 pasal.

Pasal-pasal yang diubah, dihapus dan ditambah sebagai berikut:

Pasal yang DIUBAH berjumlah 30 pasal, yaitu:
  1. Pasal 13 tentang lembaga pelatihan kerja;
  2. Pasal 14 tentang lembaga pelatihan kerja;
  3. Pasal 37 tentang lembaga penempatan tenaga kerja;
  4. Pasal 42 tentang tenaga kerja asing;
  5. Pasal 45 tentang tenaga kerja asing;
  6. Pasal 47 tentang tenaga kerja asing;
  7. Pasal 49 tentang tenaga kerja asing;
  8. Pasal 56 tentang perjanjian kerja;
  9. Pasal 57 tentang PKWT dibuat tertulis dan berbahasa Indonesia;
  10. Pasal 58 tentang PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan;
  11. Pasal 59 tentang PKWT;
  12. Pasal 61 tentang berakhirnya perjanjian kerja;
  13. Pasal 66 tentang outsourcing;
  14. Pasal 77 tentang waktu kerja;
  15. Pasal 78 tentang waktu kerja lembur;
  16. Pasal 79 tentang waktu istirahat dan cuti;
  17. Pasal 88 tentang kebijakan pengupahan;
  18. Pasal 92 tentang struktur dan skala upah;
  19. Pasal 94 tentang komponen upah;
  20. Pasal 95 tentang pendahuluan pembayaran upah dalam hal perusahaan pailit;
  21. Pasal 98 tentang dewan pengupahan;
  22. Pasal 151 tentang mekanisme PHK;
  23. Pasal 153  tentang larangan PHK;
  24. Pasal 157 tentang komponen upah menghitung Uang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
  25. Pasal 160 tentang bantuan upah untuk keluarga yang ditahan pihak berwajib;
  26. Pasal 185 tentang sanksi pidana;
  27. Pasal 186 tentang sanksi pidana;
  28. Pasal 187 tentang sanksi pidana;
  29. Pasal 188 tentang sanksi pidana;
  30. Pasal 190 tentang sanksi administratif.
Pasal yang DIHAPUS berjumlah 30 pasal, yaitu:
  1. Pasal 43 tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing;
  2. Pasal 44 tentang pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi;
  3. Pasal 46 tentang larangan menduduki jabatan tertentu bagi tenaga kerja asing;
  4. Pasal 48 tentang tenaga kerja asing;
  5. Pasal 64 tentang outsourcing  kepada perusahaan pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja;
  6. Pasal 65 tentang outsourcing  kepada perusahaan pemborongan pekerjaan;
  7. Pasal 89 tentang UMP, UMK, UMSP dan UMSK;
  8. Pasal 90 tentang larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan penangguhan upah;
  9. Pasal 91 tentang upah yang disepakati tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan;
  10. Pasal 96 tentang daluwarsa tuntutan upah;
  11. Pasal 97 tentang pengupahan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah;
  12. Pasal 152 tentang permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
  13. Pasal 153 tentang larangan PHK;
  14. Pasal 155 tentang hak upah selama skorsing;
  15. Pasal 156 tentang rumus perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
  16. Pasal 158 tentang PHK atas alasan  kesalahan berat;
  17. Pasal 159 tentang hak mengajukan gugatan yang tidak menerima PHK atas alasan kesalahan berat;
  18. Pasal 161 tentang PHK karena telah mendapat Surat Peringatan kesatu, kedua dan ketiga;
  19. Pasal 162 tentang mengundurkan diri ;
  20. Pasal 163 tentang PHK karena  perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan;
  21. Pasal 164 tentang PHK karena  perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);
  22. Pasal 165 tentang PHK karena perusahaan pailit;
  23. Pasal 166 tentang hak ahli waris karena pekerja/buruh meninggal dunia;
  24. Pasal 167 tentang PHK karena usia pensiun dan program pensiun;
  25. Pasal 168 tentang dikualifikasikan mengundurkan diri;
  26. Pasal 169 tentang permohonan PHK oleh pekerja karena pengusaha melanggar hukum;
  27. Pasal 170 tentang PHK batal demi hukum karena PHK dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum;
  28. Pasal 171 tentang pengajuan tuntutan hak  atas kesalahan berat, proses pidana dan mengundurkan diri paling lama 1 tahun;
  29. Pasal 172 tentang PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja;
  30. Pasal 184 tenang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar uang pesangon pekerja yang pensiun.
Pasal yang DITAMBAH berjumlah 13 pasal, yaitu:
  1. Pasal 61A  tentang pemberian uang kompensasi PKWT;
  2. Pasal 88A tentang hak atas upah;
  3. Pasal 88B tentang upah satuan waktu dan hasil;
  4. Pasal 88C tentang UMP dan UMK;
  5. Pasal 88D tentang formula perhitungan upah;
  6. Pasal 88E tentang larangan pembayaran upah dibawah upah minimum;
  7. Pasal 90A  tentang upah kesepakatan upah lebih tinggi dari UMP/K;
  8. Pasal 90B tentang upah minimum tidak berlaku pada usaha mikro dan kecil;
  9. Pasal 92A tentang upah berkala;
  10. Pasal 151A tentang PHK tanpa  pemberitahuan;
  11. Pasal 154A tentang alasan-alasan PHK;
  12. Pasal 157A tentang upah proses;
  13. Pasal 191A tentang aturan peralihan tentang upah.
____
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat