Pekerja PKWT Pada Outsourcing Tetap Dapat Cuti Tahunan

 at January 22, 2022    

Dalam channel YouTube "Sahabat PHI" ada pertanyaan pekerja yang disebut saja namanya si A seperti ini: "Ijin bertanya, saya satpam di perusahaan outsourcing. Dan saya tidak diberikan hak cuti, padahal saya disana sudah bekerja sudah hampir 3 tahun. Kira-kira apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan hak cuti? Apakah saya harus melaporkannya?".

Terhadap pertanyaan itu saya jawab seperti ini:
"Hak pekerja termasuk Satpam, baik di perusahaan outsourcing maupun di perusahaan induk (perusahaan pemberi kerja) adalah sama. Perusahaan wajib memberi hak cuti tahunan 12 hari dalam setahun. Jika sudah diminta baik-baik lalu manajemen tidak memberi, hal itu dapat dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan. Itu hak normatif.".

Lalu si A memberitahu dan bertanya lagi: "Terima kasih atas jawabannya. Kemarin sempat meminta hak cuti tersebut, tetapi dari pihak outsourcing tidak memberikan dengan alasan kontrak yang diberikan hanya 1 tahun jadi tidak ada hak cuti. Kira-kira apa yang harus saya lakukan lagi. Terima kasih.".

Kemudian saya jawab: "Lapor ke Disnaker. Kan PKWT sudah hampir 3 tahun.".

Terkait dengan tanya-jawab tersebut maka yang perlu digaris bawahi adalah bahwa segala hak dan kewajiban pekerja yang bekerja pada perusahaan, baik perusahaan pemberi kerja atau perusahaan induk maupun perusahaan penerima kerja atau perusahaan outsourcing, dan apapun jenis pekerjaannya adalah sama. Tidak ada perbedaan.

Hal itu dapat dilihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) Bagian Kedua Bab IV UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan, "Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.".

Pasal 79 ayat (3) Bagian Kedua Bab IV UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah mengatur pada pokoknya bahwa  pengusaha wajib memberi cuti tahunan kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Frasa setelah bekerja sekurang-kurangnya 12 bulan mempunyai makna, jika PKWT dibuat dalam jangka waktu 1 tahun, misalnya,  dari tanggal 21 Januari 2021 s/d tanggal 20 Januari 2022 lalu PKWT itu diperpanjang lagi selama 1 tahun lagi maka sejak tanggal 21 Januari 2022 sudah timbul hak cuti tahunan.

Demikianlah halnya si A yang berprofesi sebagai Satpam atau Security tadi yang sudah menjalani PKWT hampir selama 3 tahun. Berdasarkan alasan dan dasar hukum tadi, ia pun mempunyai hak untuk mendapat cuti tahunan walaupun hubungan kerjanya didasarkan pada  PKWT.

Demikian.
Semoga bermanfaat.

____

Oleh Harris Manalu, S.H.

Advokat