Pekerja PKWT Tetap Mendapat Hak Uang Kompensasi Setiap Kali PKWT Berakhir

 at January 22, 2022    

Dalam channel YouTube "Sahabat PHI" ada pertanyaan sebut saja namanya si B seperti ini, "Saya pertama dikontrak 7 bulan sudah dapat uang kompensasi. Dan dikontrak lagi 6 bulan dan sudah dapat uang kompensasi. Terus dikontrak lagi 3 bulan dan tidak dikontrak lagi. Apakah masih bisa mendapatkan uang kompensasi dari yang 3 bulan?".

Terhadap pertanyaan itu saya jawab, "Dapatlah. Aturannya minimal PKWT 1 bulan. Apalagi 3 bulan.".

Lalu dikomentari si B seperti ini, "Saya kira pemberian uang kompensasi tidak sampai 3 kali.".

Kemudian saya katakan seperti ini, "12 kali pun bisa kalau dalam 5 tahun dikontrak per 6 bulan.".

Si B pun menyampaikan, "Baik, terima kasih.".

Nah, apa yang menjadi alasan dan dasar hukum pekerja berhak mendapat uang kompensasi lebih dari 2 kali?

Alasannya adalah seperti ini:

Pasal 6 PP 35/2021 menyatakan pada pokoknya PKWT dapat dibuat selama 5 tahun. Namun PP 35/2021 itu tidak mengatur berapa kali PKWT dapat dibuat selama 5 tahun itu. Karenanya PKWT selama 5 tahun dapat dibuat sebayak 5 kali jika jangka waktu setiap PKWT dibuat per 1 tahun. Bisa juga 10 kali jika jangka waktu setiap PKWT dibuat selama 6 bulan. Bahkan bisa 20 kali jika jangka waktunya dibuat per 3 bulan selama 5 tahun atau 60 bulan itu.

Karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP 35/2021 yang ayat (2)-nya menyatakan,  "Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT." dan ayat (4) -nya menyatakan, "Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.", maka setiap kali PKWT berakhir,   pekerja berhak mendapat uang kompensasi dan/atau pengusaha wajib membayar uang kompensasi, berapa kalipun PKWT itu berakhir. 

Yang penting, jangka waktu PKWT itu dibuat minimal selama 1 bulan. Karena jika PKWT dibuat kurang 1 bulan maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021 pekerja tidak berhak mendapat uang kompensasi.

Demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021: "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.

Demikian.
Semoga bermanfaat.

___

Oleh Harris Manalu, S.H.

Advokat