Ternyata masih ada manajemen perusahaan yang tidak memahami apa itu uang kompensasi. Ketidakpahaman itu tampak dari pertanyaan seorang karyawan PKWT kepada pihak manajemen melalui chat-chat.
Chat-chat (whatsapp) itu dapat dilihat pada channel YouTube "Sahabat PHI".
Dalam tulisan ini nama-nama mereka sengaja saya sebut inisialnya untuk menghormati privasi mereka.
Begini chat-chat mereka:
"Pak A mau tanya masalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan kompensasi"
"Ini siapa ya"
"RS pak, orang scaffolder"
"Oh iya, gimana"
"Kontrak saya tinggal 1 bulan lagi, seandainya saya tidak memperpanjang kontrak dan saya memperpanjang kontrak apa saya mendapat kompensasi"
"Belum seperti itu R, kompensasi dalam artian apa dulu, itu kan sudah jelas bunyi nya bagaimana ya kan"
"Berarti saya dapat kompensasi ya pak"
"Emang mau resign"
"Tidak pak nanya saja, biar jelas"
"Sesuai Undang-undang saja lihatnya, tapi itu disesuaikan dengan kondisi di perusahaan juga"
"Kondisi seperti apa pak"
"Nantilah ya, saya ga bisa jawab langsung, harus konsul dulu ke HO biar sinkron"
"Ya pak saya juga mau tanya-tanya sama Disnaker masalah PP 35 Tahun 2021. Terimakasih pak infonya, maaf sudah ganggu istirahatnya bapak"
"Maksudnya kenapa ini"
"Ok sama-sama RS"
Demikian chat-chat antara seorang karyawan PKWT dengan manajemen perusahaan.
Karenanya, anda yang hubungan kerjanya PKWT atau kontrak, pastikan manajemen perusahaan anda telah memahami dan menyediakan uang kompensasi untuk anda.
Demikian.
Semoga bermanfaat.
___
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 08128386580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: Sahabat PHI
***