Legal Standing Konfederasi SP/SB Beracara di PHI Mewakili Anggotanya Dicabut SEMA 7/2012

 at February 02, 2022    

Sebagaimana kita ketahui ada 3 bentuk serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), yaitu konfederasi, federasi dan unitaris.

Konfederasi SP/SB adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 3 Federasi SP/SB. Federasi SP/SB adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 5 SP/SB. Unitaris SP/SB adalah organisasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Karena fungsi utama serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah untuk membela dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) memberi kedudukan hukum (legal standing) kepada, baik  pengurus serikat pekerja/serikat buruh unitaris, federasi maupun konfederasi untuk mewakili atau menjadi kuasa hukum anggotanya beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Hal itu diatur dalam Pasal 87 yang berbunyi sebagai berikut:

"Serikat  pekerja/serikat  buruh  dan  organisasi  pengusaha  dapat  bertindak  sebagai  kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.".

Aturan atau norma Pasal 87 itu dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 87 sebagai berikut:

"Yang  dimaksud  dengan  serikat  pekerja/serikat  buruh  sebagaimana  yang  dimaksud dalam pasal 87 itu  meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Propinsi dan  Pusat  baik  serikat  pekerja/serikat  buruh,  anggota  federasi, maupun konfederasi.".

Artinya, Pasal 87 ini memberi hak atau mandat juga kepada pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh untuk bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya di PHI.

Namun sejak tanggal 12 September 2012, hak dan mandat itu dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 (SEMA 7/2012). Pengurus Konfederasi SP/SB tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi beracara di PHI untuk mewakili anggotanya yang mengalami kasus, misalnya PHK.

Dalam SEMA 7/2012, bagian Hasil Rapat Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Khusus, angka 5, dinyatakan sebagai berikut:
"Surat kuasa mengenai batasan Serikat Pekerja dan Organisasi Pengusaha yang dapat menjadi kuasa hukum sehubungan ketentuan Pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, disepakati:
"Yang berhak menerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara P H I  yaitu:
1. Pengurus dari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan pada perusahaan yang bersangkutan, dimana pekerja/buruh tersebut menjadi anggotanya dibuktikan dengan kartu tanda anggota; atau
2. Pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh yang merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang terbentuk pada perusahaan.".

Adakah korbannya? Ada. Yaitu Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan. Dua (2) gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas dasar SEMA 7/2012. Berita putusan  NO ini  dapat dibaca pada laman Maritim News.

Sesungguhnya SEMA ini  bertentangan dengan Pasal 87 UU 2/2004. Namun untuk menghindari gugatan diputus NO sebaiknya pengurus Konfederasi SP/SB tidak menjadi kuasa hukum anggotanya di PHI sampai SEMA tersebut dicabut. Biarkanlah pengurus federasi atau unitaris yang menangani kasus anggota.

Sekian.
Semoga bermanfaat.
_____
Oleh Harris Manalu, S.H.

Advokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 08128386580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: Sahabat PHI
***