Sebagaimana kita ketahui ada 3 bentuk serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), yaitu konfederasi, federasi dan unitaris.
Konfederasi SP/SB adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 3 Federasi SP/SB. Federasi SP/SB adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 5 SP/SB. Unitaris SP/SB adalah organisasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
Karena fungsi utama serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah untuk membela dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) memberi kedudukan hukum (legal standing) kepada, baik pengurus serikat pekerja/serikat buruh unitaris, federasi maupun konfederasi untuk mewakili atau menjadi kuasa hukum anggotanya beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Hal itu diatur dalam Pasal 87 yang berbunyi sebagai berikut:
Aturan atau norma Pasal 87 itu dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 87 sebagai berikut:
Artinya, Pasal 87 ini memberi hak atau mandat juga kepada pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh untuk bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya di PHI.
Namun sejak tanggal 12 September 2012, hak dan mandat itu dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 (SEMA 7/2012). Pengurus Konfederasi SP/SB tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi beracara di PHI untuk mewakili anggotanya yang mengalami kasus, misalnya PHK.
Adakah korbannya? Ada. Yaitu Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan. Dua (2) gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas dasar SEMA 7/2012. Berita putusan NO ini dapat dibaca pada laman Maritim News.
Sesungguhnya SEMA ini bertentangan dengan Pasal 87 UU 2/2004. Namun untuk menghindari gugatan diputus NO sebaiknya pengurus Konfederasi SP/SB tidak menjadi kuasa hukum anggotanya di PHI sampai SEMA tersebut dicabut. Biarkanlah pengurus federasi atau unitaris yang menangani kasus anggota.
Sekian.
Semoga bermanfaat.
_____
Oleh Harris Manalu, S.H.
HP/WA: 08128386580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: Sahabat PHI
***