Klik video YouTube materi ini di Channel Sahabat PHI.
Di Channel Sahabat PHI ada beberapa pertanyaan tentang uang kompensasi kira-kira seperti ini, kalau PKWT sudah 20 tahun, 10 tahun atau 2 tahun berapa dapat uang kompensasi?
Misalnya pertanyaan SW seperti ini:
"Maaf mau tanya bang, suami saya sudah bekerja selama 20 tahun statusnya kontrak setiap tahun, tapi tidak mendapatkan kompensasi. Per Januari ini habis kontrak dan kontraknya tidak diambil lagi. Saya mau tanya itu kompensasinya bagaimana?"
Kemudian pertanyaan AA:
"Pak, saya mau tanya, kontrak 10 tahun. Habis kontrak tidak dapat kompensasi, tapi masih bekerja di perusahaan itu."
Pertanyaan yang hampir sama dengan 2 pertanyaan tersebut banyak. Ada pemahaman bahwa uang kompensasi dihitung atau wajib dibayar pengusaha sejak awal PKWT-nya dibuat. Misalnya sejak 20 tahun yang lalu, 15 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, 2 tahun yang lalu. Bukan seperti itu.
Hak atas uang kompensasi hanya dihitung sejak tanggal diundangkan atau diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yaitu tanggal 2 November 2020.
Hal itu dapat diketahui dari ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Pasal 64 itu mengatur sebagai berikut:
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja."
Pasal 64 huruf b PP 35/2021 ini sudah secara jelas dan tegas menyatakan, perhitungan uang kompensasi sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kita tahu UU Cipta Kerja diundangkan dan diberlakukan sejak tanggal 2 November 2020.
Karenanya, terkait pertanyaan AW tadi, walaupun lama PKWT suaminya sudah 20 tahun, tetap uang kompensasinya hanya dihitung sejak tanggal 2 November 2020 sampai tanggal 31 Januari 2022, yaitu 15 bulan.
Perhitungannya bagaimana?
Perhitungannya memakai rumus yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c PP 35/2021 yang mengatur:
"Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
"PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa kerja : 12 x 1 bulan upah."
Kalau lama PKWT sudah 20 tahun dan misalnya upah/gaji Rp5.000.000,- maka suami AW tadi dapat sebesar 15 bulan : 12 x Rp5.000.000 = Rp6.250.000,-
Demikian juga AA. Degan PKWT selama 10 tahun sampai misalnya tanggal 31 Januari 2021 yang lalu, dan upah juga Rp5.000.000,-, maka AA hanya berhak mendapat uang kompensasi sebesar Rp6.250.000,-
Demikian juga karyawan yang hingga tanggal 31 Januari 2022 yang lalu, lama PKWTnya 2 tahun. Apabila upahnya Rp5.000.000,- maka dia berhak yang sama dengan karyawan yang PKWT-nya sudah 20 tahun dan 10 tahun tadi.
Kuncinya:
Sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, masa berlaku uang kompensasi baru 15 bulan. Dan sampai tanggal 28 Februari 2022 nanti, 16 bulan.
Selesai
_______
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: SAHABAT PHI