PKWT 7 Tahun, Setiap Tahun di-Off-kan 1 Bulan, Berhakkah Menjadi PKWTT

 at February 10, 2022    

Dalam Channel "SAHABAT PHI" ada pertanyaan seorang karyawan seperti ini:
"Pak mau nanya, saudara saya sudah bekerja selama 7 tahun, status kontrak. Tapi tiap tahun pas habis kontrak selalu diliburkan selama 1 bulan. Apakah perjanjian kontraknya otomatis berubah menjadi tetap, karena sudah melebihi 5 tahun. Mohon jawabannya pak. Terima kasih."

Kasus atau fakta seperti ini tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan menjadi hubungan kerja tetap atau PKWTT. Kenapa? Karena antara setiap kali PKWT berakhir dan dibuat PKWT baru tidak ada hubungan kerja selama 1 bulan. Hubungan kerja terputus selama 1 bulan, tidak terus-menerus.

Untuk menentukan hubungan kerja apa dalam kasus ini, apakah tetap PKWT atau demi hukum berubah menjadi PKWTT harus dilihat dari 2 hal. Pertama, lama PKWT, dan kedua, kontinuitas atau keberlanjutan hubungan kerja.

Namun terlepas dari pertanyaan tadi, terus terang selama 20 tahun lebih saya berkecimpung dibidang ketenagakerjaan saya belum pernah menemukan kasus seperti ini. Sangat luar biasa manajemen perusahaan dapat mengatur pola hubungan kerja seperti ini jika dikaitkan dengan kontinuitas dan stabilitas produksi atau pelayanan perusahaan kepada langganannya.

Demikian topik ini.
Semoga bermanfaat.

Klik penjelasan tuisan ini dalam video Channel "SAHABAT PHI"
___
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580 
Email: harrismanalu3@gmail.com 

***