Dalam Channel "SAHABAT PHI" ada pertanyaan seorang karyawan seperti ini:
"Pak mau nanya, saudara saya sudah bekerja selama 7 tahun, status
kontrak. Tapi tiap tahun pas habis kontrak selalu diliburkan selama 1 bulan.
Apakah perjanjian kontraknya otomatis berubah menjadi tetap, karena sudah
melebihi 5 tahun. Mohon jawabannya pak. Terima kasih."
Kasus atau fakta seperti ini tidak memenuhi syarat untuk
dinyatakan menjadi hubungan kerja tetap atau PKWTT. Kenapa? Karena antara
setiap kali PKWT berakhir dan dibuat PKWT baru tidak ada hubungan kerja selama
1 bulan. Hubungan kerja terputus selama 1 bulan, tidak terus-menerus.
Untuk menentukan hubungan kerja apa dalam kasus ini, apakah tetap
PKWT atau demi hukum berubah menjadi PKWTT harus dilihat dari 2 hal. Pertama,
lama PKWT, dan kedua, kontinuitas atau keberlanjutan hubungan
kerja.
Namun terlepas dari pertanyaan tadi, terus terang selama 20 tahun
lebih saya berkecimpung dibidang ketenagakerjaan saya belum pernah menemukan
kasus seperti ini. Sangat luar biasa manajemen perusahaan dapat mengatur pola
hubungan kerja seperti ini jika dikaitkan dengan kontinuitas dan stabilitas
produksi atau pelayanan perusahaan kepada langganannya.
Demikian topik ini.
Semoga bermanfaat.
Klik penjelasan tuisan ini dalam video Channel "SAHABAT PHI"
___
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580
Email: harrismanalu3@gmail.com
***