Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh (BSU). Bantuan itu sebesar Rp1 juta dengan harapan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Diperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Menurut Menaker, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun kriteria yang mendapat BSU, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pekerja/Buruh penerima upah;
- Pekerja/Buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021;
- Pekerja/Buruh termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah;
- Pekerja/Buruh bekerja pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Sumber: CNNIndonesia.com, Kamis, 22/07/2021)