Sejak tanggal 16 November 2018 upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri jenis perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) jenis perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak ada lagi.
Peniadaan itu dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, angka II, huruf B, angka 3, yang menyatakan, "Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara perselisihan hubungan industrial tidak ada upaya hukum peninjauan kembali (PK).". SEMA ini diterbitkan tanggal 16 November 2018.
SEMA peniadaan PK ini diperkuat Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 34/PUU-XVII/2019.
Sebelumnya, sejak UU No. 2/2004 diberlakukan atau sejak Pengadilan Hubungan Industrial beroperasi tanggal 1 April 2006 sampai dengan sebelum tanggal 16 November 2018, pekerja dan pengusaha selalu menggunakan upaya hukum PK ke MA untuk mengoreksi putusan PHI dan kasasi.
___
Oleh Harris Manalu, S.H