Hal itu dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (SEMA 3/2018) tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, angka II, huruf B, angka 2.
Bunyinya sebagai berikut:
"Posita gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak menyebabkan gugatan PHI menjadi kabur (obscuur libel) sepanjang dalam posita dan petitum menitikberatkan pada alasan perselisihan hubungan industrial.".
___
Oleh Harris Manalu, S.H.