Hal itu dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (SEMA 3/2018) tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, angka II, huruf B, angka 1.
Bunyinya sebagai berikut:
"Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT), pekerja tidak berhak atas upah proses apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).".
___
Oleh Harris Manalu, S.H.