Putusan MK 34/PUU-XVII/2019

 at July 23, 2021    

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XVII/2019 ini pada pokoknya menyatakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau putusan kasasi Mahkamah Agung tidak ada.

Menurut Mahkamah, penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial ditujukan untuk menjamin terlaksananya asas peradilan cepat, tepat, adil, dan murah. Sehingga dengan meniadakan tahapan Peninjauan Kembali maka diharapkan tidak terganggu proses produksi pada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Dengan demikian putusan Mahkamah ini secara tidak langsung menguatkan keberadaan SEMA No. 3 Tahun  2018, angka II, hurub B, angka 3, yang bunyi sebagai berikut:

Upaya hukum perkara Perselisihan Hubungan Industrial, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali;”.

Oleh Harris Manalu, S.H.