Banyak pertanyaan tentang, sejak kapan dihitung pemberian uang kompensasi pekerja PKWT yang masa kontraknya dibuat sebelum berlaku Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sampai dengan berlakunya UU Cipta Kerja atau sampai dengan saat ini?
Pertanyaan itu timbul karena banyak kontrak atau PKWT yang dibuat sebelum UU Cipta Kerja masih berjalan sampai saat ini.
Misalnya atas pertanyaan seseorang seperti ini, "Saya bekerja sebagai marketing mobil dari 2014. Saya dikontrak per 6 bulan dan kontrak terakhir dari tanggal 1 Maret 2021, diperpanjang sampai tanggal 31 Agustus 2021. Karena sudah lebih dari 5 tahun perusahaan meminta saya untuk membuat lamaran kerja baru. Untuk kompensasi, apakah dihitung dari November 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, atau dari tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021?".
Untuk menjawab pertanyaan ini, ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK menyatakan sebagai berikut, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja pekerja/buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.".
Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 64 huruf b, maka awal waktu untuk menghitung pemberian uang kompensasi seseorang tadi dihitung sejak tanggal 2 November 2020 saat UU Cipta Kerja diundangkan sampai dengan tanggal berakhirnya PKWT, yaitu tanggal 31 Agustus 2021, selama 10 bulan.
Jika upah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) maka seseorang tadi berhak mendapat uang kompensasi sebesar 10 (sepuluh) bulan : (bagi) 12 (dua belas) bulan x (kali) Rp5.000.000,- = Rp4.166.666, (empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
___
Oleh Harris Manalu, S.H.