Beberapa hari yang lalu beberapa orang pekerja kontrak/PKWT meminta manfaat JKP kepada pengusahanya, karena telah habis masa kontraknya selama 2 tahun atau 24 bulan dan tidak lagi diperpanjang.
Pertanyaannya adalah, apakah pekerja kontrak atau karyawan PKWT berhak mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Jawabannya adalah, berhak. Jawaban ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang berbunyi, "Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.".
Namun itu dengan catatan, PHK itu terjadi sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Bukan karena habis masa kontak.
Contohnya seperti ini. Dalam surat PKWT disepakati dan dibuat jangka waktu kontrak selama 24 bulan. Lalu entah karena alasan apa terjadi PHK di bulan ke 16 atau bulan ke 23. Nah, PHK yang seperti ini yang dapat manfaat JKP.
Lalu kalau jangka waktu PKWT yang 24 bulan tadi selesai, atau berakhir normal 24 bulan, apakah tidak dapat JKP?
Tidak.
Lo. Itu kan PHK juga namanya?
Betul itu PHK, tapi itu menurut pendapat kita. Kalau menurut pemerintah, itu bukan PHK, tapi berakhir jangka waktu PKWT.
Dimana itu diatur?
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Bunyinya seperti ini: "Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila, Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.".
Lo. Kalau begitu, kemana iuran yang 24 bulan itu?
Nah, ini yang perlu ditanya ke Pemerintah supaya jelas. Karena faktanya juga, para pekerja tadi menurut manajemen perusahaannya mereka tidak berhak mendapat manfaat JKP, karena tidak ada PHK, melainkan karena jangka waktu PKWT 24 bulan habis atau berakhir.
___
Oleh Harris Manalu, S.H.