Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013, tanggal 22 Mei 2013, mempekerjakan kembali Ketua Serikat Pekerja (SP) atas pertimbangan sebelum Tergugat (pengusaha) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat (pekerja), Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja sehingga PHK tersebut terkait dengan kegiatan sebagai pengurus Serikat Pekerja, karenanya Penggugat harus mendapat perlindungan dari tindakan PHK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama jo. Rekomendasi ILO No. 143 Tahun 1971 tentang Perwakilan Pekerja.