Putusan MA 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016 : Perjanjian Bersama (PB) yang Terdaftar di PHI Dinyatakan Tidak Mengikat bagi Pengusaha dan Pekerja

 at August 20, 2021    
Putusan Mahkamah Agung Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, tanggal 11 Agustus 2016 ini menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg, tanggal 14 April 2016 yang menyatakan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2015 adalah demi hukum tidak mengikat Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) dengan Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi), atas pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 
  1. Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Bersama (PB) mewakili perusahaan tidak mendapat kuasa dari direksi perusahaan; dan 
  2. Pada saat terjadinya perundingan tanggal 19 Februari 2015, Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) dalam keadaan tertekan (tidak bebas), karena pihak kedua (para pekerja) membawa masa kurang lebih 100 orang, menerobos ke dalam perusahaan Penggugat Rekonvensi, memaksa untuk berunding. Tindakan Tergugat Rekonvensi untuk mendapatkan suatu perjanjian bersama dengan cara melawan Hukum (seperti itu) sudah sepantasnya untuk dibatalkan.