Isi putusan ini terkait tuntutan pekerja agar hubungan kerjanya dengan pengusaha dinyatakan putus atas alasan pengusaha melanggar Pasal 169 ayat (1) huruf f UU No. 13/2003, yang berbunyi: Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal
pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan,
dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan
pada perjanjian kerja. Gugatan dikabulkan.