Putusan MA 997 K/Pdt.Sus-PHI/2017 : Pasal 169 Ayat (1) Huruf F UU No. 13/2003

 at May 30, 2021    
Isi putusan ini terkait tuntutan pekerja agar hubungan kerjanya dengan pengusaha dinyatakan putus atas alasan pengusaha melanggar Pasal 169 ayat (1) huruf f UU No. 13/2003, yang berbunyi: Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerjaGugatan dikabulkan.