Putusan PHI Bandung 81/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg

 at June 02, 2021    
Putusan ini mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, namun ditingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1135 K/Pdt.Sus-PHI/2018 membatalkan putusan PHI Bandung tersebut dengan amar putusan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelinjke Verklaard/NO). Gugatan tidak dapat diterima atas alasan anjuran yang dijadikan lampiran gugatan tidak jelas dan cacat formil. Karena dalam anjuran tidak dicantumkan nama-nama para pekerja sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang dimediasi.