Putusan MK 6/PUU-XVI/2018

 at June 04, 2020    
Tentang pengujian muatan materi frasa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu...” dalam Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003, yang menyatakan:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan”,

TERHADAP 
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapanhukum”.

A m a r
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.