Uji materi ini diajukan badan hukum perusahaan, yaitu PT. Manito World, diwakili oleh President Direktur tentang pengujian Pasal 172 yang berbunyi: "Pekerja buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 2 (dua ) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
A m a r
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
{Atas alasan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah memberi pertimbangan hukum pada pokoknya, Pemohon tidak dapat membuktikan status badan hukum Pemohon (PT. Manito World) dan dalam Anggaran Dasar PT. Manito World tidak menyebut siapa (jabatan apa) yang dapat mewakili kepentingan Pemohon (PT. Manito World) dalam berperkara di pengadilan. Dalam Anggaran Dasar hanya menyebut direksi. Padahal terhadap pihak yang berwenang mewakili kepentingan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, hal tersebut secara tegas harus dinyatakan dalam anggaran dasar, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas}