Putusan MK 46/PUU-XVI/2018

 at June 04, 2020    


Pengujian bersyarat Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang frasa “diperhitungkan” terhadap UUD 1945. Ini tentang tafsir hak pensiun yang diterima pekerja yang iurannya dibayar pekerja dan pengusaha.

A m a r
Menolak permohonan para Pemohon.

(Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon bukan masalah konstitusionalitas norma tapi masalah penerapan norma).