Putusan MK 99/PUU-XIV/2016

 at June 04, 2020    

Norma yang diujikan, adalah:
-Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan):
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
-Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
-Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan: “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”


TERHADAP:


"-Pasal 27 UUD 1945:
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D UUD 1945:
1.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-Pasal 28G UUD 1945:
1.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-Pasal 28I UUD 1945:
2.Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
-Pasal 28J UUD 1945:
2.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


A m a r

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.


{Mahkamah Konstitusi beralasan pada pokoknya bahwa, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Karena, setelah memeriksa secara saksama penjelasan Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.5] di atas, Mahkamah tidak menemukan adanya relevansi antara hak konstitusional Pemohon dan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Norma Undang-Undang yang diajukan pengujian adalah terkait dengan hak pekerja/buruh ataupun pengusaha, sedangkan Pemohon sebagaimana didalilkan merupakan konsultan hukum yang tidak memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional yang Pemohon alami dan keterkaitannya (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian.}