PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 103/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
25 NOVEMBER 2021
A. PENDAHULUAN
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021, pukul 14.44 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 11/2020) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
B. PEMOHON
Bahwa permohonan pengujian UU 11/2020 dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020, diajukan oleh Elly Rosita Silaban, Dedi Hardianto yang memberikan kuasa khusus kepada Harris Manalu, S.H., dkk., advokat yang berkantor dalam Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
...Klik selanjutnya.
Sumber: berkas.dpr.go.id