Tentang perpanjangan masa jabatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial melalui uji materiil norma undang-undang dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terhadap Ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A m a r
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”.
3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.