DPD RI Ubah UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

 at April 23, 2022    

Ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPD RI) sudah sejak lama membuat rencana dan melakukan kajian untuk mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000).

Berdasarkan penelusuran informasi dari beberapa media online, berbagai acara pertemuan serap aspirasi, rapat, seminar yang terkait isu perubahan UU 21/2000 sudah diadakan sejak Januari 2022 oleh DPD melalui Komite III yang membidangi ketenagakerjaan. Misalnya, Investor.id, 18 Januari 2022, membuat berita, Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh pada hari Selasa, 18 Januari 2022.

Kemudian, Pontas.id, 31 Januari 2022, memberitakan, “Komite III DPD RI Serap Aspirasi Pekerja dan Pengusaha untuk Revisi UU Serikat Pekerja”, di Medan, 31 Januari 2022. Kemudian Tagar.id, 2 Maret 2022, memberitakan juga,  “Komite III DPD RI menggelar seminar empirik tentang perubahan UU 21/2000 pada tanggal 1 Maret 2020 di Universitas Andalas, Padang. Ini antara lain informasi yang penulis dapat dari media online.

Sekarang penulis menyampaikan fakta yang penulis ketahui sendiri. Penulis telah membaca dokumen draf sementara Naskah Akademik dan RUU-nya. Kemudian penulis hadir, melihat dan mendengar pendapat atau pandangan-pandangan dari pejabat Kesekjenan DPD RI, para Tim Ahli DPD RI  dan para narasumber diskusi yang terkait dengan perubahan UU 21/2000 yang diselenggarakan oleh Kesekjenan DPD RI pada hari Selasa, 19 April 2022 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Dalam diskusi berbicara 2 (dua) orang dari DPD RI yaitu Zulfikar (Kepala Bidang) dan Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI Sefty Ramsiaty. Kemudian narasumber Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dan Prof. Zantermans Rajagukguk, S.H., M.H.,  dari  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kemudian hadir Tim Ahli perancang Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU 21/2000 antara lain, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Nawawi, S.E., MA, PhD., Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dan lain-lain. Ini diskusi di hari Selasa, 19 April 2022.

Dalam kerangka acuan (TOR) diskusi, disebut narasumber untuk hari Rabu dan Kamis, 20-21 April 2022 adalah Eko Darwanto dari Sarbumusi, Lusiani Julio dari ILO Jakarta, Muhamad Sidarta dari FSP LEM, dan Prof. Dr. Payaman Simanjuntak.

Membaca draf sementara Naskah Akademik dan RUU dapat penulis  kemukakan bahwa DPD RI akan mengubah beberapa ketentuan dalam UU 21/2000, antara lain:

  1. Perluasan   atau   penegasan  bahwa  anggota serikat pekerja/serikat buruh termasuk juga pekerja/buruh informal seperti pekerja/buruh platform digital seperti driver ojek, bongkar muat, pedagang kaki lima, dan lain-lain.
  2. Penambahan syarat pembentukan SP/SB yang sekarang ditetapkan 10 orang pekerja/buruh diubah menjadi 20 orang pekerja/uruh.
  3. Perubahan  syarat pembentukan Federasi yang sekarang ditetapkan 5 SP/SB diubah menjadi 3 SP/SB. 
  4. Perubahan   syarat  pembentukan   Konfederasi yang sekarang ditetapkan 3 federasi diubah menjadi 5 federasi.
  5. Perubahan   rumusan hukum tanpa mengubah makna Pasal 28 jo. Pasal 43 tentang union busting atau pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh.

Lima isu tersebut yang paling berpengaruh dalam perubahan yang telah tertuang Naskah Akademi dan RUU-nya. Namun dalam diskusi tanggal 19 April 2022 tersebut tampak berkembang beberapa isu-isu yang hendak diubah sebagaimana yang diusulkan narasumber Elly Rosita Silaban dan Zantermans Rajagukguk.

KLIK video dalam channel YouTube SAHABAT PHI tentang:

  1. "Pandangan Serikat Buruh dan Pakar Bertolakbelakang Melihat Perubahan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh"
  2. "Alasan dan Langkah DPD RI Mengubah UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja"
  3. "DPD RI Inisiasi Perubahan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Ada Apa?"

____

Oleh Harris Manalu, S.H.

***