UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

 at February 09, 2021    
Pasal-pasal relevan ketika undang-undang ini diposting: 
Pasal 17 
(1)Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. 
(2)Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya. 
Pasal 50 
(1)Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. 
Pasal 53 
(1)Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. 
(2)Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.