Tidak memiliki Peraturan Perusahaan, Direktur PT ITN Dijatuhi Sanksi Hukum

 at May 05, 2021    


Binwasnaker & K3

Rabu, 21 April 2021

Dijatuhi Sanksi Hukum

Jakarta--Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Selasa (20/4/2021) menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN yaitu P berupa denda sebesar Rp5.000.000 subsider 14 hari kurungan penjara.

Sanksi dijatuhkan menyusul adanya kasus pelangaran Peraturan Perusahaan yang dilakukan PT ITN, yakni melanggar Pasal 188 ayat (1) dan (2) jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 20 April 2021, Pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan sidang putusan tindak pidana ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta, pada Rabu (21/4).

"Hasil putusan sidang tadi siang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan," imbuh Yuli.

Yuli mengatakan, dalam menangani sebuah kasus, Kementerian Ketenagakerjaan lebih mendahulukan upaya preventif edukatif. Namun apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan, maka tindakan hukum sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), berupa dilakukannya upaya paksa melalui pengadilan sebagai tindakan represif yustisia oleh PPNS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak kembali melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan," ujarnya.

Biro Humas Kemnaker

----------------------------

Diunduh dari: Kemnaker.go.id, 5/5/2021

https://kemnaker.go.id/news/detail/tidak-memiliki-peraturan-perusahaan-direktur-pt-itn-dijatuhi-sanksi-hukum