Binwasnaker & K3
Rabu, 21 April 2021
Dijatuhi Sanksi Hukum
Jakarta--Pengadilan
Negeri Kota Tangerang, Banten pada Selasa (20/4/2021) menjatuhkan sanksi kepada
tersangka Direktur PT ITN yaitu P berupa denda sebesar Rp5.000.000 subsider 14
hari kurungan penjara.
Sanksi dijatuhkan menyusul adanya kasus pelangaran Peraturan Perusahaan yang
dilakukan PT ITN, yakni melanggar Pasal 188 ayat (1) dan (2) jo Pasal 108 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 20 April 2021, Pukul 13.00 WIB, telah
dilaksanakan sidang putusan tindak pidana ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri
Kota Tangerang," kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan,
Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta, pada Rabu
(21/4).
"Hasil putusan sidang tadi siang menyatakan terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan,"
imbuh Yuli.
Yuli mengatakan, dalam menangani sebuah kasus, Kementerian Ketenagakerjaan
lebih mendahulukan upaya preventif edukatif. Namun apabila pengusaha tetap
tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan, maka tindakan hukum sebagai upaya
terakhir (ultimum remedium), berupa dilakukannya upaya paksa melalui pengadilan
sebagai tindakan represif yustisia oleh PPNS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan
dan menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak kembali
melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
"Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran
tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa
taat kepada peraturan ketenagakerjaan," ujarnya.
Biro Humas Kemnaker
----------------------------
Diunduh dari:
Kemnaker.go.id, 5/5/2021