Senin, 27 Januari 2020
Jakarta--Kementerian Ketenagakerjaan
menyambut positif vonis empat bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Tanjung Balai Karimun kepada dua terdakwa Direktur Utama perusahaan
tambang granit, PT KDH IGdan Direktur KDH M Y di PN Tanjung Balai Karimun, Kepri,
Senin (21/1/2020) pekan lalu.
Dalam keterangan Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Minggu (26/1/2020),
Direktur Penegakan Hukum Kemnaker Iswandi Hari berharap kasus ini menjadi
pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran
BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum
ketenagakerjaan.
"Dalam pengawasan ketenagakerjaan yg di lakukan oleh pengawas
Ketenagakerjaan dan PPNS Ketenagakerjaan, berhasil melakukan penindakan sampai
P.21 Kita berharap ke depan semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua
ketentuan yang berlaku, " Direktur Iswandi
Sementara Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3,
Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti yang
menyaksikan jalannya putusan vonis di PN Tanjung Balai Karimun juga berharap
bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS
Ketenagakerjaan.
"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan
belum mentaati aturan yang telah diberikan, " katanya.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Joko Dwi Atmoko dalam putusannya
menjatuhkan vonis kepada IG dan MY dijatuhi hukuman empat bulan penjara
dipotong masa penahanan sementara.
Vonis dijatuhkan karena kedua terdakwa tersebut menunggak/tak membayar iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) terhadap 156 pekerja.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar
Rp5.000.
"Mengadili, dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,"
kata Joko Dwi Atmoko saat membacakan putusan didampingi hakim anggota Yanuarni
Abdul Gaffar dan Renny Hidayati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I.
No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam
persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama enam
bulan.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Andry Ermawan, menyatakan
pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim
tersebut.
Biro Humas Kemnaker
----------------------------
Diunduh dari:
Kemnaker.go.id, 5/5/2021