Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, tahun 2021 ini terdapat 2 (dua) hari cuti bersama, yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (setelah diubah dari 7 hari).
Pertanyaannya adalah, bagaimana pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan perusahaan swasta, apakah otomatis libur atau tidak?
Dalam surat penjelasan semacam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 8 Mei 2018, Nomor: B.70/M.NAKER/PHIJSK-SESN/2016 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dijelaskan sebagai berikut:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Demikian juga bunyi Surat Edaran Menaker Nomor: SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 menyebutkan atau mengatur yang pada pokoknya sama.
Dengan demikian, berdasarkan surat penjelsan Menaker tertanggal 8 Mei 2018, Nomor: B. 70/M.NAKER/PHIJSK-SESN/2018 dan Surat Edaran Menaker Nomor: SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010. cuti bersama tanggal 12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021 tidak menjadi hari libur otomatis bagi pekerja atau karyawan perusahaan swasta.
Oleh Harrris Manalu, S.H.