Bagaimana Pelaksanaan Cuti Bersama Bagi Pekerja Perusahaan Swasta, Apakah Otomatis Libur atau Tidak?

 at May 04, 2021    
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, tahun 2021 ini terdapat 2 (dua) hari cuti bersama, yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (setelah diubah dari 7 hari). 

Pertanyaannya adalah, bagaimana pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan perusahaan swasta, apakah otomatis libur atau tidak? 

Dalam surat penjelasan semacam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 8 Mei 2018, Nomor: B.70/M.NAKER/PHIJSK-SESN/2016 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dijelaskan sebagai berikut: 
  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. 
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. 
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. 
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. 
Demikian juga bunyi Surat Edaran Menaker Nomor: SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 menyebutkan atau mengatur yang pada pokoknya sama. 

Dengan demikian, berdasarkan surat penjelsan Menaker tertanggal 8 Mei 2018, Nomor: B. 70/M.NAKER/PHIJSK-SESN/2018 dan Surat Edaran Menaker Nomor: SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010. cuti bersama tanggal 12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021 tidak menjadi hari libur otomatis bagi pekerja atau karyawan perusahaan swasta. 

Oleh Harrris Manalu, S.H.