Dengan merinci ketentuan Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 Bagian Kedua Bab IV Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat 61 (enam puluh satu) tindak pidana khusus ketenagakerjaan, yaitu:
Pasal 185 mengatur beberapa tindak pidana kejahatan dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, sebagai berikut:
- Orang perseorangan mempekerjakan tenaga kerja asing. [Pasal 42 ayat (2)]
- Pengusaha mempekerjakan anak. [Pasal 68]
- Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa izin tertulis dari orang tua atau wali. [Pasal 69 ayat (2) huruf a]
- Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali. [Pasal 69 ayat (2) hurif b.]
- Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan melebihi waktu kerja 3 jam. [Pasal 69 ayat (2) huruf c]
- Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan pada siang hari dengan mengganggu waktu sekolah si anak. [Pasal 69 ayat (2) huruf d]
- Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa melindungi keselamatan dan kesehatan kerja si anak. [Pasal 69 ayat (2) huruf e]
- Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa hubungan kerja yang jelas. [Pasal 69 ayat (2) huruf f]
- Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Pasal 69 ayat (2) huruf g]
- Pengusaha tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. [Pasal 80]
- Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja perempuan selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (1)]
- Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan selama 1,5 bulan bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (2)]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja sesuai dengan kesepakatan. [Pasal 88 A ayat (3)]
- Pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. [Pasal 88 E ayat (2)]
- Menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. [Pasal 143 ayat (2)]
- Melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Pasal 143 ayat (2)]
- Pengusaha tidak membayar pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh. [Pasal 156 ayat (1)]
- Pengusaha tidak mempekerjakan pekerja kembali yang perkara pidananya diputus sebelum 6 bulan oleh pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah. [Pasal 160 ayat (4)]; ∆ Pasal 186 mengatur beberapa tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah sebagai berikut:
- Menempatkan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan. [Pasal 35 ayat (2)]
- Mempekerjakan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. [Pasal 35 ayat (3)]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit. [Pasal 93 ayat (2) huruf a]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. [Pasal 93 ayat (2) huruf b]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia. [Pasal 93 ayat (2) huruf c]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara. [Pasal 93 ayat (2) huruf d]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. [Pasal 93 ayat (2) huruf e]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. [Pasal 93 ayat (2) huruf f]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang melaksanakan hak istirahat. [Pasal 93 ayat (2) huruf g]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha. [Pasal 93 ayat (2)]
- Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. [Pasal 93 ayat (2) huruf i]; ∆ Pasal 187 mengatur beberapa tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta, sebagai berikut:
- Pengusaha tidak menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. [Pasal 45 ayat (1) huruf a]
- Pengusaha tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping tenaga kerja asing sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. [Pasal 45 ayat (1) huruf b]
- Pengusaha tidak memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. [Pasal 45 ayat (1) huruf c]
- Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. [Pasal 67 ayat (1)]
- Pengusaha mempekerjakan anak tidak di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali si anak. [Pasal 71 ayat (2) huruf a]
- Pengusaha mempekerjakan anak melebihi waktu kerja selama 3 jam sehari. [Pasal 71 ayat (2) huruf b]
- Pengusaha mempekerjakan anak dalam kondisi dan lingkungan kerja yang mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah si anak. [Pasal 71 ayat (2) huruf c]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (1)]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (2)]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak memberikan makanan dan minuman bergizi. [Pasal 76 ayat (3) huruf a]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. [Pasal 76 ayat (3) huruf b]
- Pengusaha tidak menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. [Pasal 76 ayat (4)]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak membayar upah kerja lembur. [Pasal 78 ayat (2)]
- Pengusaha tidak memberi waktu istirahat kepada pekerja. [Pasal 79 ayat (1) huruf a]
- Pengusaha tidak memberi cuti kepada pekerja. [Pasal 79 ayat (1) huruf b]
- Pengusaha tidak memberi waktu istirahat kepada pekerja antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. [Pasal 79 ayat (2) huruf a]
- Pengusaha tidak memberi istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu kepada pekerja. [Pasal 79 ayat (2) huruf b]
- Pengusaha tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerja 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. [Pasal 79 ayat (3)]
- Pengusaha tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur resmi. [Pasal 85 ayat (3)]
- Pengusaha mengganti pekerja yang melakukan mogok kerja sah dengan pekerja lain dari luar perusahaan. [Pasal 144 huruf a]
- Pengusaha memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja sah. [Pasal 144 huruf b]; ∆ Pasal 188 mengatur beberapa tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta, sebagai berikut:
- Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pihak atau siapapun diluar pihak pengguna tenaga kerja dan tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu. [Pasal 38 ayat (2)]
- Pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tidak tertentu secara lisan, namun pengusaha tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja. [Pasal 63 ayat (1)]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau lembur tanpa persetujuan pekerja yang bersangkutan. [Pasal 78 ayat (1) huruf a]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur selama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. [Pasal 78 ayat (1) huruf b]
- Pengusaha mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih tidak membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. [Pasal 108 ayat (1)]
- Pengusaha tidak memperbaharui peraturan perusahaan yang masa berlakunya selama 2 tahun telah habis. [Pasal 111 ayat (3)]
- Pengusaha tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja. [Pasal 114]
- Pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan. [Pasal 148 ayat (1)]
- Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan, namun dalam surat pemberitahuan tidak memuat waktu: hari, tanggal, dan jam dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan. [Pasalnya 148 ayat (2) huruf a]
- Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan, namun dalam surat pemberitahuan tidak memuat alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan. [Pasal 148 ayat (2) huruf b]
- Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan, namun surat pemberitahuan tidak ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan. [Pasal 148 ayat (3)]
Klik video materi ini di Channel "SAHABAT PHI"
________
Oleh Harris Manalu, S.H.
***