Merinci ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 187 Bagian Kedua Bab IV Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terdapat 8 (delapan) ketentuan tindak pidana khusus ketenagakerjaan (Tipidsusnaker) atas pelanggaran hak-hak pekerja perempuan, yaitu:
Pasal 185 mengatur tindak pidana kejahatan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sebagai berikut:
1. Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja/buruh perempuan selama 1,5 (satu koma lima) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu koma lima) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (1)]
2. Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan selama 1,5 (satu koma lima) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (2)]
Pasal 186 mengatur tindak pidana pelanggaran dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sebagai berikut:
3. Pengusaha tidak membayar upah pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. [Pasal 93 ayat (2) huruf b]
Pasal 187 mengatur tindak pidana pelanggaran dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagai berikut:
4. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (1)]
5. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (2)]
6. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak memberikan makanan dan minuman bergizi. [Pasal 76 ayat (3) huruf a]
7. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. [Pasal 76 ayat (3) huruf b]
8. Pengusaha tidak menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. [Pasal 76 ayat (4)]
___
Oleh Harris Manalu, S.H.