8 Tindak Pidana Khusus Ketenagakerjaan Atas Pelanggaran Hak-hak Pekerja Perempuan Dalam UU Cipta Kerja

 at July 20, 2021    

Merinci ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 187 Bagian Kedua Bab IV Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terdapat 8 (delapan) ketentuan tindak pidana khusus ketenagakerjaan (Tipidsusnaker) atas pelanggaran hak-hak pekerja perempuan, yaitu:

Pasal 185 mengatur tindak pidana kejahatan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sebagai berikut:

1. Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja/buruh perempuan selama 1,5 (satu koma lima) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu koma lima) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (1)]

2. Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan selama 1,5 (satu koma lima) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (2)]

Pasal 186 mengatur tindak pidana pelanggaran dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sebagai berikut:

3. Pengusaha tidak membayar upah  pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. [Pasal 93 ayat (2) huruf b]

Pasal 187 mengatur tindak pidana pelanggaran dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagai berikut:

4. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (1)]

5. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (2)]

6. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak memberikan makanan dan minuman bergizi. [Pasal 76 ayat (3) huruf a]

7. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. [Pasal 76 ayat (3) huruf b]

8. Pengusaha tidak menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. [Pasal 76 ayat (4)]

___

Oleh Harris Manalu, S.H.