Binwasnaker & K3
Senin, 16 Maret 2020
Jakarta-Pengadilan Negeri (PN) Kelas II,
Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka,
Direktur PT. DGI, H M D denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.
Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan
perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT. DGI.
Sanksi
dijatuhkan kepada PT. DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan
(PP) itu, digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker,
perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT. DGI.
"Kami
mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua
cara tersebut sudah dilakukan, namum masih diabaikan atau tidak diindahkan maka
represif yustisia baru dijalankan, ” kata Direktur Bina Penegakan Hukum
Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Iswandi
menambahkan penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk
menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang
melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera
pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.
"Sehingga
diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, " ujar
Iswandi Hari.
Hari
berpendapat, PT. DGI telah masuk terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU
Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku
setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Sidang
Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan Agus Farich Husni dan
3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana)
dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3,
Agus Subekti dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F
Panggabean.
Biro
Humas Kemnaker
---------------------------
Diunduh dari: Kemnaker.go.id, 5/5/2021
https://kemnaker.go.id/news/detail/tak-miliki-peraturan-perusahaan-pt-dgi-kena-sanksi-hukum