Pimpinan perusahaan Samsung Electronics Co Ltd, Lee Sang-hoon dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun oleh Pengadilan Korea Selatan pada Selasa, 17/12/2019, akibat melakukan union busting atau antiserikat pekerja di dalam perusahaan raksasa itu.
Selain Lee, sekitar 25 terdakwa lainnya dituduh menyabotase kegiatan serikat pekerja di unit perbaikan Samsung Electronics dengan cara menghambat operasi serikat pekerja di Samsung Electronics Service pada 2013 lalu. Lee disebut menutup perusahaan sub-kontraktor yang aktif dalam serikat pekerja. Pengadilan setempat memutuskan perbuatan mereka merupakan sebuah tindakan yang melanggar UU.
Mereka mengumpulkan informasi serta mendorong penutupan perusahaan subkontrak dengan serikat pekerja aktif. Jaksa mengatakan taktik-taktik lain yang digunakan para terdakwa antara lain menemukan informasi sensitif tentang anggota serikat untuk mendorong mereka mengundurkan diri. Selain itu para eksekutif juga menunda-nunda negosiasi antara serikat pekerja dan manajemen.
"Ini adalah sinyal lebih lanjut dari perubahan untuk sistem peradilan Korea Selatan, yang sebelumnya memberikan hukuman yang ringan kepada pengusaha yang dihukum. Pemimpin baru Samsung, Jay Y. Lee perlu membangun hubungan industrial yang sesuai dengan standar global," ujar seorang profesor di Seoul National University, Park Sang-in.
Seminggu sebelumnya pengadilan yang sama telah menjatuhi hukuman penjara selama 16 bulan kepada Wakil Presiden Samsung Electronics Kang Kyung-hoon dengan tuduhan melakukan aktivitas pemberangusan serikat pekerja dengan cara menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja di afiliasi Samsung lainnya.
________
Sumber:
- Gatra.com | 17 Dec 2019 18:46
- Republika.co.id., Selasa , 17 Dec 2019, 23:45 WIB
=======