Putusan No. 754/Pid.Sus/2011/PN.JKT.UT: Penjara Bagi Pengusaha Yang Tidak Membayar Upah

 at February 20, 2020    
Hukuman penjara bagi pengusaha dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 754/Pid.Sus/2011/PN.JKT.UT ini terkait dengan perlakuan pengusaha yang tidak membayar upah para pekerja, padahal para pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha, sesuai 186 ayat (1) jo. Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.