Putusan PHI Bandung ini memberi hak kepada para Penggugat (para pekerja) berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 220 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 17 Maret 2022 memperbaiki besaran pemberian hak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja menjadi mendasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 (SEMA5/2021).
SEMA
5/2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B,
angka 2, huruf b, angka 3a dan 3b, menyatakan sebagai berikut:
3a)Gugatan
perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan
peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
3b)Gugatan
perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa
oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah
sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap
diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.