Putusan ini membatalkan Putusan PHI Medan Nomor 198/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn yang memutus gugatan penggugat ditolak seluruhnya atas pertimbangan penggugat (pekerja) dikualifikasikan mengundurkan diri. Namun Mahkamah Agung dalam putusan ini menyatakan tidak ada bukti penggugat (pekerja) mengundurkan diri sehingga penggugat berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.