Putusan ini menyatakan penggugat (pekerja) dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 266 K/Pdt.Sus-PHI/2022 membatalkan Putusan PHI Medan Nomor 198/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn ini.