Putusan PHI Medan 198/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn antara Suprapti lawan PT. Maja Agung Latexindo

 at May 07, 2022    
Putusan ini menyatakan penggugat (pekerja) dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 266 K/Pdt.Sus-PHI/2022 membatalkan Putusan PHI Medan Nomor 198/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn ini.