Kantor pusat perusahaan berada di Jakarta, pekerja di tempatkan di Surabaya, lalu terjadi perselisihan PHK, kemudian perselisihan dimediasi dan diterbitkan anjuran oleh Disnaker Jakarta Barat. Fakta sedemikian oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Demikian pertimbangan hukumnya:
“Menimbang, bahwa berdasar Bukti P-3, Bukti T-3.b dan Bukti T-3.c dan Bukti T-8 serta keterangan saksi Penggugat dan Tergugat, yang kesemuanya menyatakan bahwa Penggugat bekerja dan ditempatkan bertugas di Surabaya sampai Penggugat terakhir bekerja di Surabaya, maka Majelis Hakim berkesimpulan Penggugat telah keliru mengajukan gugatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melainkan perkara a quo merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian surat gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal berdasar ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;"